Deposito adalah salah satu instrumen keuangan favorit karena menawarkan bunga lebih tinggi dibanding tabungan biasa. Namun, masih banyak orang bertanya-tanya: apakah ada pajak untuk uang deposito? Jawabannya adalah iya, tapi besaran pajaknya sudah diatur secara jelas dan bersifat final. Artinya, tidak perlu repot menghitung atau melaporkannya sendiri. Artikel ini akan membahas bagaimana mekanisme pajak atas deposito bekerja, dan bagaimana kamu tetap bisa mendapat keuntungan optimal meski ada potongan pajak. Pajak Bunga Deposito: Apa dan Berapa Besarnya? Sesuai aturan pemerintah, bunga yang diperoleh dari simpanan deposito dikenakan pajak penghasilan final sebesar 20% dari nilai bunga yang diterima . Pajak ini akan langsung dipotong oleh pihak bank pada saat bunga dibayarkan. Misalnya, jika kamu memperoleh bunga Rp1.000.000, maka pajaknya sebesar Rp200.000. Jadi kamu tetap menerima bunga bersih sebesar Rp800.000 tanpa perlu mengurus pelaporan lagi. Apakah Semua Deposito Kena Pajak? Umu...
TeknoTikus adalah website teknologi Indonesia yang berisi informasi gadget, game dan lainnya.